Rabu, 13 Agustus 2014

Tugas PPKn - Rangkuman Pengertian HAM, Sejarah HAM di Indonesia, dan Hakikat HAM

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (Human Rights)

     Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (yang biasanya disingkat menjadi HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


B. Sejarah Hak Asasi Manudia di Indonesia

     Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan pada buku Pekembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan dan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang).

          1. Periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945)
              a) Budi Oetomo dengan pemikirannya, "Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan 
                  pendapat."
              b) Perhimpunan Indonesia dengan pemikirannya, "Hak untuk menentukan nasib (the right of
                   self determination)."
              c) Sarekat Islam dengan pemikirannya, "Hak penghidupan yang layak dan bebas dari 
                  penindasan dan diskriminasi rasial."
              d) Partai Komunis Indonesia dengan pemikirannya, "Hak sosial dan berkaitan dengan 
                  alat-alat produksi."
              e) Indische Partij dengan oemikirannya, "Hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta 
                  mendapatka perlakukan yang sama dan hak kemerdekaan."
              f) Partai Nasional Indonesia dengan pemikirannya yang lebih mengedepankan pada hak 
                  untuk memperoleh kemerdekaan.

          2. Periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang)
              1) Periode 1945 - 1950
                  a) Hak untuk merdeka (self determination).
                  b) Hak untuk kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
                  c) Hak untuk menyatakan pendapat terutama di parlemen.
              2) Periode 1950 - 1959
                  Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat demokrasi liberal 
                  yang berintikan kebebasan individu.
              3) Periode 1959 - 1966
                  Pada periode ini, pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah, yaitu 
                  hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan 
                  tulisan.
              4) Periode 1966 - 1998
                  a) Tahun 1967, berusaha melindungi kebebasan antar manusia yang ditandai dengan 
                      adanya hak uji materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA).
                  b) Tahun 1970 - 1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive 
                       (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat 
                       restriktif (membatasi) terhadap HAM.
                  c) Tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan 
                      sudah dibentuk lembaga penegakan HAM.
             5) Periode 1998 - sekarang
                 HAM mendapat perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen Undang-
                 Undang Dasar 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39
                 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, bahwa pemerintah memberi perlindungan 
                 yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, 
                 sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintah.


C. Hakikat Hak Asasi Manusia

       1) HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
           otomatis.
       2) HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, 
           pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
       3) HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
           hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM apabila sebuah negara membuat hukum yang
           tidak melindungi atau melanggar HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar