Minggu, 17 Agustus 2014

Puisi Tak Tersampaikan



http://38.media.tumblr.com/tumblr_ljryt6aDmg1qe0k16o1_500.jpg 
Dia...
Laki-laki yang kurindukan
Laki-laki yang kuperhatikan
Laki-laki yang kuyakin akan membalas perasaan ini
Laki-laki yang kuyakin mencintaiku
Laki-laki yang kucintai
 
                Apa yang tersisa?
                Apa yang tersisa dari perasaan tak tersampaikan ini?
                Apa yang tersisa dari kata-kata yang tak tersampaikan ini?
                Apa yang tersisa dari kalimat sendu nan indah yang tak tersampikan ini?
                Apa? Tahukah kalian?

Kurangkai kata demi kata...
Yang terangkai dalam kalimat sendu nan indah
Yang terangkai bagaikan rangkaian bunga cantik nan indah
Namun,
Ada kisah tak sampai diantara rangkaian itu
                                   
                                  Kisah yang terangkum dalam kalimat indah
                                  Kisah yang terangkum dalam kalimat sendu
                                  Kisah yang terangkum dalam bait-bait puisi
                                  Kisah yang terangkum indah menciptakan alunan puisi
                                  Kisah yang terangkum dalam bayangan puisi

Pernahkah dia melihatku?
Pernahkah dia membaca puisi yang tak tersampaikan ini?
Pernahkah?
Tidak...
Kisah yang telah dirajut ini...
                    
                    Tidak lain dan tidak bukan,
                    Hanyalah sebuah puisi yang tak tersampaikan

~ VDY ~

Rabu, 13 Agustus 2014

Tugas PPKn - Rangkuman Pengertian HAM, Sejarah HAM di Indonesia, dan Hakikat HAM

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (Human Rights)

     Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (yang biasanya disingkat menjadi HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


B. Sejarah Hak Asasi Manudia di Indonesia

     Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan pada buku Pekembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan dan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang).

          1. Periode sebelum kemerdekaan (1908 - 1945)
              a) Budi Oetomo dengan pemikirannya, "Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan 
                  pendapat."
              b) Perhimpunan Indonesia dengan pemikirannya, "Hak untuk menentukan nasib (the right of
                   self determination)."
              c) Sarekat Islam dengan pemikirannya, "Hak penghidupan yang layak dan bebas dari 
                  penindasan dan diskriminasi rasial."
              d) Partai Komunis Indonesia dengan pemikirannya, "Hak sosial dan berkaitan dengan 
                  alat-alat produksi."
              e) Indische Partij dengan oemikirannya, "Hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta 
                  mendapatka perlakukan yang sama dan hak kemerdekaan."
              f) Partai Nasional Indonesia dengan pemikirannya yang lebih mengedepankan pada hak 
                  untuk memperoleh kemerdekaan.

          2. Periode setelah kemerdekaan (1945 - sekarang)
              1) Periode 1945 - 1950
                  a) Hak untuk merdeka (self determination).
                  b) Hak untuk kebebasan berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
                  c) Hak untuk menyatakan pendapat terutama di parlemen.
              2) Periode 1950 - 1959
                  Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat demokrasi liberal 
                  yang berintikan kebebasan individu.
              3) Periode 1959 - 1966
                  Pada periode ini, pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah, yaitu 
                  hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan 
                  tulisan.
              4) Periode 1966 - 1998
                  a) Tahun 1967, berusaha melindungi kebebasan antar manusia yang ditandai dengan 
                      adanya hak uji materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung (MA).
                  b) Tahun 1970 - 1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive 
                       (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat 
                       restriktif (membatasi) terhadap HAM.
                  c) Tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan 
                      sudah dibentuk lembaga penegakan HAM.
             5) Periode 1998 - sekarang
                 HAM mendapat perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen Undang-
                 Undang Dasar 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39
                 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya, bahwa pemerintah memberi perlindungan 
                 yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, 
                 sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintah.


C. Hakikat Hak Asasi Manusia

       1) HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
           otomatis.
       2) HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, 
           pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
       3) HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
           hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM apabila sebuah negara membuat hukum yang
           tidak melindungi atau melanggar HAM.

Sabtu, 02 Agustus 2014

Tugas Liburan Sekolah

Lebaran, Tapi Tak Lebaran


Apa yang kalian lakukan pada saat persiapan lebaran pada hari esok? Apakah kalian melakukan persiapan atau malah pergi keluar untuk membeli pakaian baru yang akan digunakan esok harinya? Apa yang kalian lakukan tepat pada saat malam menjelang lebaran? 

Ah, bagaimana dengan keesokkan harinya? Apa yang kalian lakukan saat lebaran? Tentu saja, melaksanakan sholat Id, kan? Bersama siapa kalian pergi ketika melaksanakan sholat Id? Baiklah, terlalu banyak pertanyaan yang tidak akan kalian sanggup menjawabnya. Tidakkah kalian penasaran dengan kegiatan yang saya lakukan saat lebaran? Sepertinya, tidak. Namun, sebagaimana yang dituliskan, saya akan menceritakan sedikit kegiatan saya mengenai lebaran, tapi tidak lebaran.
 
Hal pertama yang terpikir dari kegiatan lebaran adalah pakaian baru. Seperti halnya orang lain, saya juga membeli pakaian baru yang akan juga dipakai di asrama. Sedikit menyebalkan, menurut saya. Saya menghela nafas ketika memikirkan kemungkinan itu. Saya tidak suka dengan sesuatu yang berlebihan, terutama yang akan saya kenakan saat lebaran. Jadi, saya hanya membeli pakaian kemeja dan kaos yang berkerah. Well, sepertinya saya cukup memiliki sifat laki-laki.

Hal kedua yang terpikir adalah makanan yang tersaji saat lebaran. Well, ini seharusnya menempati posisi pertama untuk hal yang dipikirkan. Tapi, apa guna? Kebanyakan orang memikirkan pakaian yang akan digunakan. Ketupat dan buras ditemani dengan opor ayam? Entah kenapa, saya yakin di setiap rumah yang merayakan lebaran pastilah ada tiga komponen makanan ini.
 
Tapi, berbeda dengan rumah saya. Lebaran dua tahun lalu, Ibu saya membuat bebek goreng sambel hijau. Tidakkah itu enak walaupun ada rasa pedas? Lebaran satu tahun lalu, Ibu saya membuat udang rica-rica. Pedas, tapi nikmat untuk dimakan. Bahkan, tante saya sampai menyukai bumbunya. Lebaran tahun ini, tidak ada yang dilakukan. Well, walaupun Ibu saya tetap memasak, tapi untuk dimakan sendiri.

Karena itulah, saya memberi judul cerita ini adalah lebaran, tapi tidak lebaran. Ah, menyedihkannya. Bagaimana perasaan Anda ketika hari dimana Anda seharusnya menghabiskan waktu bersama keluarga malah menjadi hari dimana menunggu Ibu pulang kerja? Well, cukup menyedihkan. Namun, sebagaimana orang lain. Ibu saya memiliki tanggung jawab.

Lebaran pertama Ibu ada di rumah. Lebaran kedua Ibu ada di kantor. Lebaran ketiga Ibu ada di rumah. Namun, hari keempat dan seterusnya hingga hari Minggu dimana saya akan kembali ke asrama Ibu bekerja. Sebenarnya, saya cukup sedih. Namun, apa daya Ibu saya bekerja untuk mendapatkan uang yang dimana suatu hari akan dipakai untuk keperluan masa depan, bukan? Apa hak saya melarang Ibu saya bekerja? Itu adalah tanggung jawabnya.

Bahkan ketika saya menghabiskan masa liburan satu bulan saya, Ibu selalu pulang malam. Kegiatan saya di rumah pun, hanya sekedar menunggu waktu berbuka puasa dan mengurusi adik saya. Jadi, sebenarnya apa yang menganggu saya? Apa kalian menyadarinya? Menyadari apa yang menganggu saya? Tidakkah kalian menyadarinya?

            Saya merindukan Ibu saya.
            Sebagai anak, saya merindukan dan mencintai Ibu saya.

Yap, hanya ini yang mampu saya cerita dari hasil liburan saya. Salam.